
Keterangan Gambar : foto ilustrasi
Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik dan peningkatan kesejahteraan
Jakarta, edukasinews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.
Pendaftaran yang semula ditutup pada 19 November kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Nunuk kepada media Minggu (28/12).
Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih ditemukan sejumlah guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti proses seleksi administrasi. Oleh sebab itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan agar dapat mengikuti program PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra turut mengajak para guru yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
PPG bagi Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi lengkap terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Bagi guru yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan, Kemendikdasmen mengimbau agar secara berkala memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode selanjutnya.
Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui Program PPG Calon Guru.***(edu/Il/sp)








LEAVE A REPLY