Jakarta, edunews.com-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyediakan situs cek keaslian ijazah online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja.
“Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya,” ujar dia.
wajib
Beny menegaskan, seluruh ijazah wajib mempunyai PISN. Menurutnya, ijazah tidak sah atau tidak legal jika tidak memiliki PISN.
“Semua ijazah itu wajib punya PISN. Semua ijazah. Kalau enggak ada PISN, maka dia boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal gitu ya,” tuturnya.
Walaupun begitu, Beny menyebut bahwa ijazah masih bisa diterbitkan tanpa adanya PISN tersebut.
Meski demikian, dia menilai akan ada kendala bagi para lulusan perguruan tinggi jika ijazahnya tidak memiliki PISN.
“Tapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui tentang PISN ini, tentunya ‘ini nomornya mana’ dan sebagainya,” kata Beny.
“Ini untuk menghindari juga ya tadi pemalsuan dan sebagainya,” imbuhnya.
Syarat
Beberapa syarat perlu dipenuhi agar perguruan tinggi bisa menerbitkan ijazah digital mahasiswa lewat PISN, antara lain:
- Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Taat lapor data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Data mahasiswa harus berstatus “Lulus”
- Mahasiswa merupakan angkatan delapan tahun terakhir dan lulus pada empat tahun terakhir.
Prosedur
Beny juga membahagiakan prosedur penerbitan ijazah PISN. Caranya, pihak kampus login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id.
Berikut ini langkah-langkah berikutnya:
- Login menggunakan SSO PDDikti
- Pilih program pendidikan dan program studi
- Cek kelayakan
- Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya
- Unggah dokumen kelengkapan
- Nomor akan dikirimkan ke PDDikti.
Wajib Simpan
Beny menekankan, setiap perguruan tinggi wajib menyimpan dokumen kelulusan digital.
Dokumen tersebut antara lain ijazah, transkrip nilai, SKPI (surat keterangan pendamping ijazah), serkom (sertifikat kompetensi), dan serprof (sertifikat profesi).
“Semuanya harus disimpan oleh perguruan tinggi. Wajib,” ucap Beny.
“Kenapa? Karena ketika ada yang menanyakan maka harus kita bisa munculkan ya. Jadi karena bentuknya adalah digital, maka harusnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Beny pun membandingkan dokumen kelulusan yang masih berbentuk fisik dan belum digital pada masa lalu.
Akibat belum berbentuk digital, fotokopi dokumen kelulusan akan semakin menumpuk seiring bertambahnya jumlah lulusan.
“Hard copy itu perlu tempat. Dan yang lebih repot lagi karena hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya,” ujar Beny.
“Kalau tiba-tiba rusak kita mencari yang membandingkan aslinya mana, sulit. Kalau dalam bentuk file, harusnya bisa lebih mudah,” lanjutnya.***(edu/ism/int)








LEAVE A REPLY